Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja bidang legislasi pada masa sidang ke III DPR masih buruk seperti masa sidang-masa sidang di tahun sebelumnya.
Peneliti Formappi, Made Leo Wiratma menuturkan bahwa, rasanya sedikit sulit mengharapkan hasil kinerja DPR masa sidang III dalam bidang legislasi. Hal tersebut lantaran, sampai pada masa sidang III DPR belum juga berhasil menyusun prolegnas rancangan undang-undang prioritas untuk tahun 2021.
"Oleh karena ini sangat sulit untuk DPR mulai tugasnya di bidang legislasi. Perencanaan saja mereka belum bisa susun gimana mau kerja? Sebetulnya legislasi atau prolegnas ini sudah disusun di Baleg itu pada 14 Januari 2021 dan tinggal diajukan ke tingkat Paripurna," jelas Made dalam Preskon Virtual Formappi pada Minggu (7/3).
Baca Juga: SBY: Rasa malu dan bersalah, dulu beri kepercayaan dan jabatan ke Moeldoko
Mestinya Made melanjutkan, Badan Musyawarah (Bamus) langsung mengagendakan pengambilan keputusan di tingkat paripurna. Hanya saja dinilai muncul pro kontra antara fraksi-fraksi dan juga Pemerintah terkait revisi UU Pemilu.
Kemunculan pro kontra terkait apa yang mau diatur dalam UU Pemilu, dinilai Formappi menjadi salah satu faktor belum juga selesai penetapan prolegnas RUU prioritas.
"Sampai sekarang Prolegnas RUU prioritas belum ditetapkan. Maka percuma saja dalam pidato pembukaan ketua DPR mengemukakan bahwa akan bahas 4 RUU apa dasarnya? Prolegnas belum di tetapkan. Ini yang jadikan kinerja di bidang legislasi ini begitu buruk," ujar Made.
Berkaca pada masih menggantungnya daftar Prolegnas RUU Prioritas untuk tahun ini, maka Formappi mengusulkan ke depan, DPR sebaiknya secara konsisten menetapkan prolegnas prioritas pada akhir tahun sebelumnya.
"Mudah-mudahan ke depan DPR bisa konsisten selalu tetapkan prolegnas di tahun sebelumnya, sehingga menginjak tahun berikutnya tinggal kerjakan RUU yang sudah direncanakan. Jangan dihambat kepentingan pragmatis sempit tapi disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkeu dan BPKP jalin kerja sama terkait Pengawasan APBN
Peneliti Formappi Lucius Karus menambahkan, memang seharusnya DPR menentukan mana saja daftar RUU yang akan masuk di prolegnas di tahun sebelumnya. Sehingga pada tahun berikutnya dapat langsung tancap gas melakukan penyusunan dan pembahasan RUU.
"Rencana harusnya disiapkan di tahun sebelumnya, agar memasuki tahun 2021 DPR sudah bisa langsung ngebut melakukan penyusunan dan pembahasan legislasi yang menjadi prioritas. Tapi faktanya bahkan di satu masa sidang pertama saja di tahun 2021 ini DPR belum bisa membukukan perencanaan prolegnas prioritas," jelasnya.
Di masa pandemi Covid-19 Lucius menyebut, memang sangat sulit untuk mengharapkan DPR dapat produktif di tengah keterbatasan karena pandemi. Dimana saat ini rapat - rapat kerja DPR diketahui dihadiri anggota secara virtual dan langsung atau offline.
Namun jika mengingat pembahasan UU Cipta Kerja sebelumnya dapat berjalan cepat dan di tengah pandemi. Seharusnya dapat dilaksanakan hal yang sama pula dalam pembahasan prolegnas prioritas.
Adapun terkait mana saja RUU yang layak masuk dalam prolegnas prioritas Lucius menyebut, 32 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 yang disepakati Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD pada pertengahan Januari lalu mendesak diselesaikan. Sebelumnya ada 33 RUU yang disepakati namun satu RUU soal pemilu disebut dikeluarkan dalam daftar prioritas.
Baca Juga: Respons Moeldoko usai ditetapkan Ketua Umum Partai Demokrat di KLB Sumut
"Saya kira RUU yang punya keterkaitan langsung dengan kepentingan publik layak masuk. Oleh karena itu jika nanti diputuskan dalam masuk prioritas mestinya sudah langsung mulai digenjot oleh DPR dalam proses penyusunan maupun pembahasan," kata Lucius.
Meski menilai bahwa kinerja dalam bidang legislasi DPR masih belum membaik. Namun Lucius mengapresiasi adanya pembentukan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
"Satu-satunya hasil kinerja itu pembentukan pansus RUU Otsus Papua. Walau pembentukan pansus itu aneh karena belum disahkan [prolegnas prioritas] mereka sudah bentuk pansus. Tapi secara substansi itu sudah baik," imbuhnya.
Selanjutnya: Moeldoko ditetapkan jadi Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB Sumatra Utara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News