kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyusunan prolegnas prioritas 2021 belum rampung, ini kata Formappi


Minggu, 07 Maret 2021 / 19:02 WIB
Penyusunan prolegnas prioritas 2021 belum rampung, ini kata Formappi
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

Di masa pandemi Covid-19 Lucius menyebut, memang sangat sulit untuk mengharapkan DPR dapat produktif di tengah keterbatasan karena pandemi. Dimana saat ini rapat - rapat kerja DPR diketahui dihadiri anggota secara virtual dan langsung atau offline.

Namun jika mengingat pembahasan UU Cipta Kerja sebelumnya dapat berjalan cepat dan di tengah pandemi. Seharusnya dapat dilaksanakan hal yang sama pula dalam pembahasan prolegnas prioritas.

Adapun terkait mana saja RUU yang layak masuk dalam prolegnas prioritas Lucius menyebut, 32 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 yang disepakati Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD pada pertengahan Januari lalu mendesak diselesaikan. Sebelumnya ada 33 RUU yang disepakati namun satu RUU soal pemilu disebut dikeluarkan dalam daftar prioritas.

Baca Juga: Respons Moeldoko usai ditetapkan Ketua Umum Partai Demokrat di KLB Sumut

"Saya kira RUU yang punya keterkaitan langsung dengan kepentingan publik layak masuk. Oleh karena itu jika nanti diputuskan dalam masuk prioritas mestinya sudah langsung mulai digenjot oleh DPR dalam proses penyusunan maupun pembahasan," kata Lucius.

Meski menilai bahwa kinerja dalam bidang legislasi DPR masih belum membaik. Namun Lucius mengapresiasi adanya pembentukan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

"Satu-satunya hasil kinerja itu pembentukan pansus RUU Otsus Papua. Walau pembentukan pansus itu aneh karena belum disahkan [prolegnas prioritas] mereka sudah bentuk pansus. Tapi secara substansi itu sudah baik," imbuhnya.

Selanjutnya: Moeldoko ditetapkan jadi Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB Sumatra Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×