Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Di tahun ini, anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dipatok sebesar Rp 699,43 triliun sepenuhnya berasal dari APBN.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Negara melakukan upaya penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan.
Kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga (K/L), daerah, serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU.
Baca Juga: Ini catatan anggota Komisi IX DPR kepada direksi baru BPJS Kesehatan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan nota kesepahaman Kemenkeu dengan BPKP mencakup ruang lingkup pengawasan APBN secara end-to-end, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, serta pertukaran data dan informasi.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.
Rahayu menyampaikan Kemenkeu dan BPKP menyadari perlunya memperkuat kerja sama pengawasan APBN mulai dari pembuat kebijakan, pelaksana program, APIP, aparat penegak hukum, dan BPK. Pengawasan APBN dilakukan untuk memastikan anggaran tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat kualitas.
Baca Juga: BPKP kawal akuntabilitas program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan akan dapat dibangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi, dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa,” kata Rahayu dalam keterangan resminya, Jumat (5/3).
Rahayu menambahkan, peran aktif masyarakat juga diperlukan sebagai kontrol sosial. Dia meminta masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News