kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyidikan pidana pajak bisa dihentikan


Rabu, 13 April 2016 / 10:12 WIB
Penyidikan pidana pajak bisa dihentikan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan menerbitkan aturan baru tentang tata cara penghentian penyidikan pidana pajak. Aturan tersebut, dia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 55 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Negara.

Dalam peraturan yang ditandatangani Bambang 8 April 2016 lalu tersebut, menteri keuangan membuka peluang bagi wajib pajak yang tersangkut pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus mereka.

Dalam Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut diatur, permohonan penghentian penyidikan pidana pajak kepada Kejaksaan Agung dimungkinkan dengan alasan untuk penerimaan negara.

Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf a, b dan c, diatur bahwa untuk bisa dihentikan penyidikan kasus pidana pajaknya, wajib pajak baik pribadi, badan atau kuasanya harus mengajukan permohonan ke menteri keuangan. Dalam Pasal 7, setelah menerima permohonan tersebut, menteri keuangan akan meminta dirjen pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat secara tertulis sebagai bahan untuk ambil keputusan.

Dalam Pasal 8 ayat 2, bila permohonan penghentian penyidikan tersebut disetujui menteri keuangan, menteri keuangan selanjutnya akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan ke jaksa agung. Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat 2 huruf b, bila permintaan tersebut diterima jaksa agung, proses penyidikan terhadap kasus pidana wajib pajak akan dihentikan.

Sebaliknya dalam Pasal 9 ayat 3 huruf b, bila jaksa agung menolak, maka penyidikan kasus pidana wajib pajak akan dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×