Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50% pada tahun ini. Persetujuan itu diputuskan dalam hasil rapat kerja antara menteri Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR, Senin (11/4).
Persetujuan itu dibacakan oleh Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit. "Menyetujui penyesuaian PTKP dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016," katanya, Senin (11/4). Aturan penyesuaian PTKP ini akan keluar Juni dan berlaku surut mulai 1 Januari 2016.
Kenaikan PTKP dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta pertahun atau Rp 4,5 juta per bulan ini berlaku bagi pekerja lajang. Kebijakan ini dipercaya bisa mengerek konsumsi masyarakat. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pertumbuhan ekonomi tahun ini dapat lebih terjaga.
Pemerintah menghitung, kenaikan PTKP tersebut akan mendorong kenaikan konsumsi sepanjang tahun ini sebesar 0,3%. Selain itu inflasi sepanjang 2016 juga akan terdorong 0,6%.
Diharapkan dengan kenaikan PTKP itu, pertumbuhan ekonomi akan bertambah sebesar 0,16% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar 5,3%. Walau begitu pemerintah mengakui, kenaikan PTKP akan menurunkan realisasi Pajak Penghasilan (PPH) secara langsung sekitar Rp 18 triliun.
Sebelumnya Bambang mengatakan, kenaikan PTKP sebesar 50% itu akan berlaku mulai Juni 2016. Tapi kenaikan PTKP berlaku sejak Januari 2016. “Berlakunya dari Januari 2016,” katanya. Artinya, pemerintah akan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan. Namun belum dijelaskan teknis pengembaliannya.
Kenaikan PTKP tahun ini menjadi kado di tengah rencana pemerintah menghapus subsidi listrik pelanggan 900 VA. Pada Juli 2015 lalu, pemerintah juga menaikkan PTKP menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta. Kenaikan PTKP dilakukan pemerintah seiring dengan kenaikan upah minimum pekerja.
Kenaikan Pendapatan Tak Kena Pajak
PTKP semula | PTKP baru | |
Wajib Pajak Orang Pribadi (lajang) | Rp 36.000.000 | Rp 54.000.000 |
Tambahan untuk wajib pajak kawin | Rp 3.000.000 | Rp 4.500.000 |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami | Rp 36.000.000 | Rp 36.000.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan | Rp 3.000.000 | Rp 4.500.000 |
Sumber: Kementerian Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News