kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Penyidik KPK ke Australia pekan depan


Selasa, 04 Juni 2013 / 12:05 WIB
Penyidik KPK ke Australia pekan depan
ILUSTRASI. TAJUK - SS kurniawan


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya akan berangkat ke Australia guna meminta keterangan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Menurut juru bicara KPK Johan Budi tim KPK akan berangkat pada Senin (10/6) pekan depan.

"Rencana berangkat ke Australia tanggal 10 Juni," kata juru bicara Johan dalam pesan singkatnya, Selasa (4/6).

Menurutnya pejabat BI yang akan dimintai keterangan tersebut diketahui bernama Galuh. Johan mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangan atas mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, pemeriksaan tersebut terpaksa dilakukan ke Australia lantaran yang bersangkutan kini tengah menempuh pendidikan di negeri kanguru tersebut.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Perwakilan BI Wimboh Santosa di Amerika Serikat (AS) pada April lalu.

Ketua KPK Abraham Samad mengaku cukup puas terhadap hasil pemeriksaan dua pejabat tersebut. Menurutnya keterangan yang diperolehnya itu dapat menjadi bahan untuk mengembangkan penyidikan.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×