Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan pembahasan pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar pada produk tembakau belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut disampaikan usai menerima aspirasi petani tembakau dari berbagai daerah yang menolak rencana pembatasan kadar nikotin di bawah 1% dan tar di bawah 10%.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK, Syarip Hidayat, mengatakan penyusunan aturan tersebut masih berada pada tahap awal berupa uji publik dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga," ujar Syarip dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan Stasiun Tawang dan Akad Massal Rumah Subsidi
Ia menegaskan, pengaturan ambang batas nikotin dan tar belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di kalangan petani. Menurutnya, substansi kebijakan masih akan dikaji secara komprehensif dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat.
"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah perwakilan petani tembakau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jakarta pada 21 Juli 2026 untuk menyampaikan penolakan terhadap rancangan aturan tersebut.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, Suwarno, menilai rencana pembatasan kadar nikotin dan tar akan memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha tembakau, khususnya di daerah penghasil seperti Jember.
"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujarnya.
Menurut Suwarno, Jember memiliki varietas unggulan seperti Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang menjadi penopang ekonomi masyarakat. Apabila pembatasan kadar nikotin diterapkan, tidak hanya petani yang terdampak, tetapi juga seluruh mata rantai industri tembakau di daerah tersebut.
Baca Juga: El Nino Mulai Tekan Produksi Pangan, Harga Komoditas Berisiko Naik
"Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenko PMK juga menerbitkan surat pernyataan yang menegaskan proses penyusunan kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, berbasis data dan bukti ilmiah, serta mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan kepentingan nasional lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji, meminta pemerintah memastikan pembahasan regulasi tidak mengorbankan petani tembakau.
Meski pembahasannya belum dilakukan dalam waktu dekat, ia mengaku petani tetap khawatir terhadap dampak rancangan aturan tersebut terhadap keberlangsungan usaha mereka.
"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, rem Kemenko PMK blong. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut pertemuan pada 21 Juli 2026, perwakilan Kemenko PMK yang diwakili Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Nancy Dian Anggraeni dan Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo menandatangani surat kesepakatan dengan perwakilan petani.
Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70,25 Triliun, Pemerintah Diminta Percepat Pencairan
Surat tersebut menyatakan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar belum akan dibahas maupun ditetapkan dalam waktu dekat serta substansinya masih akan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













