Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dana talangan Bank Century. Kemarin, KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Bank Century ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Muliaman D Hadad. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan ini mengaku banyak ditanya soal perubahan peraturan Bank Indonesia dalam Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank umum. Perubahan ini diduga menolong Bank Century.
Muliaman mengakui bahwa perubahan peraturan Bank Indonesia terkait Bank Century memang terjadi. "Ya, salah satunya ditanya soal perubahan-perubahan. Menurut sepengetahuan saya memang ada," ujar Muliaman di Gedung KPK seusai diperiksa.
Muliaman mengatakan, dalam melakukan perubahan FPJP itu, BI punya banyak pertimbangan. Namun, ia menambahkan, tidak ada perintah dari atasan atau Gubernur Bank Indonesia atas perubahan peraturan Bank Indonesia mengenai FPJP untuk menolong Bank Century.
Dalam pemeriksaan kali ini, kapasitas Muliaman adalah sebagai bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia. Jabatan itu diemban saat ada putusan penyelamatan Bank Century. Bos OJK ini diperiksa untuk tersangka Budi Mulya dan Siti C. Fadjrijah.
Dalam kasus ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan FPJP dan penetapan ke Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Selain Muliaman, KPK menjadwalkan pemeriksan terhadap Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Pemeriksaan Haji dan Umroh Kementerian Agama.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan hingga kemarin sore, Anggito belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ia juga menyatakan belum memperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya. Dalam kasus ini, Anggito akan dimintai keterangan karena pernah menjabat Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News