Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyetor pajak jumbo senilai Rp 11,47 triliun masih misterius. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum mau buka suara terkait hal ini.
Banyak spekulasi yang muncul terjait wajib pajak jumbo tersebut. Ada yang bilang ini adalah pengemplang yang ingin mengikuti layanan pengampunan pajak atau tax amnesty atau salah satu wajib pajak badan yang mengikuti reinventing policy.
Kabar terakhir, wajib pajak yang dimaksud adalah Bank Indonesia (BI). Namun, hal ini masih harus dicari tahu kebenarannya. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat DJP tetap enggan membeberkan identitas wp itu.
"Saya tidak bisa bilang siapa dia," tuturnya, Rabu (9/12).
Sebelumnya, ia memastikan kalau wp yang dimaksud bukan pengemplang pajak yang berniat mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News