kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyetor pajak jumbo Rp 11,5 T masih misterius


Rabu, 09 Desember 2015 / 19:52 WIB
Penyetor pajak jumbo Rp 11,5 T masih misterius


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyetor pajak jumbo senilai Rp 11,47 triliun masih misterius. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum mau buka suara terkait hal ini.

Banyak spekulasi yang muncul terjait wajib pajak jumbo tersebut. Ada yang bilang ini adalah pengemplang yang ingin mengikuti layanan pengampunan pajak atau tax amnesty atau salah satu wajib pajak badan yang mengikuti reinventing policy.

Kabar terakhir, wajib pajak yang dimaksud adalah Bank Indonesia (BI). Namun, hal ini masih harus dicari tahu kebenarannya. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat DJP tetap enggan membeberkan identitas wp itu.

"Saya tidak bisa bilang siapa dia," tuturnya, Rabu (9/12).

Sebelumnya, ia memastikan kalau wp yang dimaksud bukan pengemplang pajak yang berniat mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×