kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penyerapan insentif pajak program PEN di bawah rata-rata


Minggu, 25 Oktober 2020 / 17:59 WIB
Penyerapan insentif pajak program PEN di bawah rata-rata
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Ika Puspitasari, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyerapan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Sejak digelontorkan sekitar April lalu, stimulus fiskal yang langsung ditangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini jauh di bawah rata-rata serapan program PEN.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi insentif pajak hingga 19 Oktober 2020 sebesar Rp 29,68 triliun, tumbuh 1,61% dari realisasi per akhir September lalu.  

Pencapaian itu baru mencapai 24,5% dari total pagu anggaran sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, anggaran yang masih tersedia hingga sekitar dua bulan ke depan sebesar Rp 90,93 triliun.

Kendati demikian, realisasi insentif pajak berada di bawah persentase total penyerapan program PEN di periode sama yang sudah mencapai Rp 344,11 triliun atau setara dengan 49,5% dari total anggaran senilai Rp 695,2 triliun.

Baca Juga: Realisasi penyaluran anggaran PEN sudah hampir 50% dari total anggaran

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pagu anggaran insentif pajak berbeda dengan program PEN lainnya.

Sebab, sebagian insentif merupakan cadangan. “Kalau yang memanfaatkan sebenarnya sudah cukup banyak,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Adapun insentif pajak dalam program PEN terbagi menjadi lima jenis.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan pagu Rp 25,66 triliun.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp 14,75 triliun.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Rp 14,4 triliun.

Keempat, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 80,61 triliun.

Baca Juga: Penyaluran anggaran PEN sudah capai Rp 344,43 triliun



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×