Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kebijakan blokir anggaran pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani berdampak pada pelaksanaan sejumlah kegiatan yang mendukung program prioritas nasional.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengendalian dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran (PPEKA) Belanja Pemerintah Pusat yang diterima KONTAN.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai mekanisme pengendalian dan revisi anggaran pada kegiatan yang mendukung program prioritas nasional belum sepenuhnya memadai.
BPK juga menyoroti belum adanya pengaturan secara terperinci mengenai metodologi pengukuran kualitas informasi kinerja oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: DJP: Program Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty
Selain itu, belum terdapat sinkronisasi antara kegiatan Pengendalian dan Pemantauan Kinerja Anggaran (PPKA) dan laporan pemantauan Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas terkait pencapaian Rincian Output (RO) prioritas yang telah ditandai sebagai prioritas nasional.
Adapun pelaksanaan blokir anggaran Automatic Adjustment ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 Tanggal 9 Desember 2022 perihal Kebijakan Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun.
Kemudian kebijakan ini berlanjut melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 Tanggal 29 Desember 2023 perihal Kebijakan Automatic Adjustment (AA) Belanja K/L TA 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun.
Sementara pada tahun 2025, dalam rangka pengendalian anggaran, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada Pelaksanaan APBN dan APBN Tahun 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji petik pada tiga satuan kerja kementerian/lembaga di daerah, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan blokir anggaran melalui mekanisme Automatic Adjustment (AA).
Salah satunya terjadi pada pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan oleh satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek yang telah dimulai sejak 2018 tersebut masih belum selesai berdasarkan laporan pemeriksaan. Blokir anggaran disebut menyebabkan rencana pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilakukan sepenuhnya.
"Pemblokiran anggaran menyebabkan rencana pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilakukan sepenuhnya," dikutip dalam laporan tersebut, Rabu (28/10/2026).
Dampak lainnya ditemukan pada Balai Pengelola Transportasi Darat Bali. Blokir anggaran pada kegiatan perlengkapan jalan berdampak terhadap pemeliharaan alat penerangan jalan. Dari 95 unit yang menjadi cakupan pemeliharaan, jumlah unit yang ditangani berkurang menjadi 45 unit.
Baca Juga: Ada Program Diskon Sanksi Pajak, Petugas Bakal Aktif Hubungi Wajib Pajak
Di sektor pelatihan, blokir anggaran juga ditemukan pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan. Kegiatan pelatihan bidang pertanian dan perikanan tetap dilaksanakan dengan mengurangi jumlah hari pelatihan serta menerapkan metode blended learning, yakni kombinasi pembelajaran daring dan tatap muka.
Namun, BPK mencatat kualitas pelatihan tersebut kurang optimal karena penguasaan teknologi oleh peserta masih relatif minim.
Sementara itu, pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar, anggaran pelatihan berbasis kompetensi di Sulawesi Selatan dengan pagu sekitar Rp 5,13 miliar mengalami blokir sebesar Rp 591,21 juta. Akibatnya, anggaran efektif yang tersedia turun menjadi sekitar Rp 4,54 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














