kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penyerapan anggaran tak maksimal, menkeu tuding satuan kerja


Jumat, 03 Desember 2010 / 16:41 WIB
Penyerapan anggaran tak maksimal, menkeu tuding satuan kerja
ILUSTRASI. Rokok elektrik Juul


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menuding kinerja satuan kerja belum maksimal. Buktinya, masih ada anggaran belanja sebesar Rp 133 triliun yang belum dicairkan menjelang tahun berakhir.

Agus membantah, pihaknya menunda pencairan anggaran tersebut ditunda atau istilahnya dibintangi. Menurutnya, anggaran tersebut belum bisa cair karena ada persyaratan DIPA yang belum dipenuhi. "Jadi proses kementerian/lembaga yang mempersiapkan dokumen yang belum lengkap. Pasti ada pertimbangan kondisi apa saja yang ada di sana, itu tentu harus dilengkapi dulu baru disiapkan," katanya, Jumat (3/12).

Agus sendiri menilai, dana tersebut sukar cair karena waktu pembuatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kurang dari sebulan lagi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah anggaran yang belum dicairkan akan memperbesar dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Hery Purnomo mengatakan, realisasi penyerapan anggaran belanja hanya sebesar 56,1% atau sebesar Rp 556,28 triliun. Dengan demikian masih banyak anggaran yang belum dipakai.

Hal itu terjadi karena sebagian besar alokasi anggaran belanja negara ditandai ‘bintang’ atau masih dalam pembahasan antara Kemenkeu dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait kesiapan proyek dan kelengkapan administrasi. "Ada yang dibintangi keseluruhan sehingga tidak bisa diterbitkan DIPA-nya, ada juga cadangan dari bencana alam yang belum di-DIPA-kan seluruhnya, dicadangkan dulu di bagian anggaran 99 (pos belanja lain-lain). Nanti kalau mau dipakai, baru dimasukkan ke dalam DIPA," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×