kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyerapan anggaran kesehatan baru 5,12%, Kemenkes jadi kendalanya


Rabu, 08 Juli 2020 / 17:27 WIB
Penyerapan anggaran kesehatan baru 5,12%, Kemenkes jadi kendalanya
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kem


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyerapan anggaran kesehatan sampai dengan 7 Juli 2020 mencapai Rp 4,48 triliun. Angka tersebut setara dengan 5,12% dari total anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan rendahnya realisasi ini terutama disebabkan oleh keterlambatan pembayaran klaim biaya perawan dan insentif tenaga medis.

“insentif kesehatan hambatannya keterlambatan klaim jadi sudah disalurkan namun belum dicairkan,” kata Kunta dalam Konferensi Pers dengan Media, Rabu (8/7).

Jika dibedah, dari anggaran kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setidaknya mendapatkan dua pos anggaran. Sayangnya, data Kemenkeu menunjukan kedua pos Kemenkes itu masih minim penyerapan di sepanjang awal April hingga 7 Juli 2020

Baca Juga: Kemenkeu siapkan dua opsi pengerjaan proyek pembiayaan sukuk di tengah pandemi

Pertama, realisasi insentif tenaga medis baru Rp 278 miliar atau setara 4,7% dari total anggaran sebesar RP 5,9 triliun. Kedua, tunjangan kematian baru terealisasi Rp 60 miliar, atau sama dengan 20% dari jumlah anggaran senilai Rp 300 miliar.

Selain untuk Kemkes, anggaran kesehatan juga berada di bawah pelaksanaan Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid019) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Antara lain untuk belanja penangan an Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun, bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 3 triliun, dan Gugus Tugas Covid-19 sejumlah Rp 3,5 triliun.

Kemudian, insentif perpajakan di bidang kesehatan yang meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga medis, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), dan pembebasan bea impor. Anggaran untuk pos ini sebesar Rp 9,5 triliun.

Kunta menyampaikan, pemerintah akan terus berupaya mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan akan dilakukan pada bulan ini. Percepatan dilakukan setelah adanya simplifikasi prosedur dengan adanya revisi Keputusan Menteri Kesehatan.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×