kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyerapan anggaran kesehatan baru 5,12%, Kemenkes jadi kendalanya


Rabu, 08 Juli 2020 / 17:27 WIB
Penyerapan anggaran kesehatan baru 5,12%, Kemenkes jadi kendalanya
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kem


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Sementara untuk klaim biaya perawatan akan dilakukan penyediaan uang muka untuk akselerasi penyerapan. Kunta memaparkan terdapat tujuh permasalahan umum lambatnya penyerapan anggaran kesehatan.

Pertama, realisasi pengadaan alat kesehatan terhadap total kebutuhan masih sangat rendah. Kedua, gap yang sangat tinggi antara realisasi anggaran dengan realisasi fisik atau keterlambatan proses penagihan.

Ketiga, banyak pemerintah daerah yang tidak cepat memproses data dukung insentif tenaga kesehatan. Keempat, proses verifikasi klaim di BPJS Kesehatan relatif lambat.

Kelima, BNPB dan Kementerian Kesehatan masih dalam tahap usulan pemanfaatan dana. BNPB juga memberikan santuan kematian yang berpotensi overlapping.

Keenam, proses verifikasi yang perlu ditingkatkan dari sisi  koordinasi dan sinergi, baik dengan pemda maupun BPJS Kesehatan karena ada kekhawatiran duplikasi. Ketuju, kendala pengaturan mobilisasi dan persyaratan kriteria tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Alam (PPSDM) Kemenkes Trisa Wahjuni menambahkan agar pihaknya bisa menyalurkan anggaran kesehatan dengan cepat diterbitkanlah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepkemenkes Hk.01.07/Menkes/392/2020.

Trisa menyampaikan aturan tersebut mempercepat proses administrasi pencairan mulai dari biaya klaim rumah sakit yang menangani Covid-19 hingga pencairan insentif bagi tenaga kesehatan direlaksasi.

Baca Juga: Stroke bisa menyerang siapa saja, termasuk anak muda, begini mencegahnya

Kata Trisa, proses pencairan atau pembayaran biaya klaim rumah sakit dan insentif bagi tenaga kesehatan daerah, proses verifikasinya hanya dilakukan di tingkat daerah, begitu pun yang di pusat.

"Sekarang kami melakukan verifikasi itu terpusat untuk yang pusat. Kami melakukannya di ruangan besar sekaligus, pokoknya kalau malam ada usulan besoknya harus diselesaikan," kata Trisa, dalam Konferensi Pers dengan Media.

Di sisi lain, Kemenkes juga menambah verifikator untuk mempercepat proses penyerapan anggaran kesehatan dalam menanggulangi Covid-19.  Dengan demikian, verifikator akan mengawal proses usulan dokumen hingga benar-benar dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×