kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu siapkan dua opsi pengerjaan proyek pembiayaan sukuk di tengah pandemi


Rabu, 08 Juli 2020 / 15:05 WIB
Kemenkeu siapkan dua opsi pengerjaan proyek pembiayaan sukuk di tengah pandemi
ILUSTRASI. Pembangunan prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11). Progres pembangunan LRT lintas Cawang-Kuningan-Dukuh Atas sudah mencapai 58,3%. Pemerintah menargetkan LRT Jabodebek akan bisa


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pada tahun ini realisasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk sepanjang semester I-2020 mencapai Rp 5,27 triliun, atau sekitar 22,66% dari total alokasi Rp 23,29 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Kementerian/Lembaga (K/L) Pemrakarsa Proyek tetap berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan Proyek SBSN.

Baca Juga: Ini rincian 726 proyek yang dibiayai dari sukuk di tahun 2020

"Seluruh proyek SBSN tetap dilaksanakan, meskipun ada beberapa yang direlaksasi. Artinya, proyek tetap dilaksanakan pada tahun 2020, tetapi penyelesaiannya dilakukan di tahun 2021," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Dwi memaparkan, di tengah situasi darurat pandemi ini pemerintah telah menetapkan dua protokol pelaksanaan kegiatan di sektor konstruksi yang dapat dilakukan.

Pertama, melakukan penundaan atau penghentian sementara proyek. Opsi ini dapat dilakukan di dalam tiga kondisi.

Ketiga kondisi tersebut, yaitu proyek memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran virus, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta Pimpinan K/L, instansi, atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Kedua, untuk proyek SBSN yang tidak terdampak secara langsung dan memungkinkan untuk dilanjutkan juga bisa dilakukan dengan tiga kondisi.

Baca Juga: Serapan anggaran project financing sukuk di semester I capai Rp 5,27 triliun

Kondisi ini meliputi, pelaksanaan proyek dilanjutkan secara optimal, efektif, dan penuh tanggung jawab, mengikuti sepenuhnya kebijakan atau protokol yang ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan penanganan wabah Covid-19, serta pelaksanaannya mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk keselamatan publik dan lingkungan.

Selain itu, Kemenkeu telah memberikan kebijakan bahwa untuk penyelesaian proyek SBSN yang bersifat kontrak tahunan atau single year contract, akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan penyelesaian proyek.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga memberikan dispensasi berupa tambahan waktu untuk penyelesaian pembayaran proyek SBSN, sampai selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2021.

"Sementara itu, untuk proyek yang bersifat tahun jamak atau multi years contract, apabila diperlukan maka pihak pemrakarsa dapat diberikan perpanjangan ijin kontrak tahun jamaknya dengan mengikuti ketentuan proyek tahun jamak," kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×