Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 17.908 gram shabu golongan I dengan nilai Rp 36 miliar. Petugas juga menangkap empat orang pelakunya pada Kamis (14/4) lalu.
Keempat pelaku tersebut terdiri dari dua warga negara Indonesia dan dua warga negara Iran. Dua warga negara Indonesia berinisial AGS (42) dan KWS (40). Sementara dua warga Iran yakni IRJ (42) dan SK.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata memaparkan, modus penyelundupan barang haram tersebut melalui furniture. Menurutnya, di antara barang-barang tersebut diselipkan shabu-shabut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Indetifikai Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui bahwa bubuk putif tersebut positif shabu," terang Thomas melalui siaran persnya, Jumat (15/4).
Shabu tersebut dikemas dalam empat kantong plastik warna hitam yang disembunyikan dalam tiga buah jok belakang yang terdapat dalam kontainer TGHU3081976/20 dari Iran dan diangkut dengan kapal YM Portland Voy : 31E dari Iran menuju Taiwan dan menggunakan kapal Sunset Bay Voy : S017 dari Taiwan menuju Indonesia.
Para pelakunya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Keempatnya diduga telah melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres KP3 Tanjung Priok untuk pengembangan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News