kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Bea cukai gugat tim kurator PT Kepsonic


Rabu, 24 September 2014 / 07:05 WIB
Bea cukai gugat tim kurator PT Kepsonic
ILUSTRASI. Para penderita asam lambung harus mewaspadai bahaya penyakit ini.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) menggugat keberatan kepada Tim Kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini didasarkan atas keberatanĀ  KPPBC TMP A Bekasi terkait pembagian penutup harta pailit. Pasalnya, dalam pembagian ini, kurator tak membayar KPPBC sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan saat pailit.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi Djanurindo Wibowo dalam berkas keberatan nomor S-27642/wbc.08/kpp.mp.01/2014 yang diajukan 11 Agustus 2014 menyatakan, berdasarkan pembagian harta pailit, KPPBC TMP A Bekasi hanya mendapat Rp 465,43 juta. "Jumlah ini hanya sebesar tagihan yang diajukan saat Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU). Tambahan tagihan yang diajukan saat pailit tidak dihitung," ujarnya seperti dikutip dari berkas gugatannya kemarin.

Djanurindo bilang, ada perbedaan tagihan yang diajukan nya saat PKPU dan pailit. Saat pailit, nilai tagihan KPPBC TMP A Bekasi Rp 19,37 miliar. Tagihan ini terkait penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak impor barang modal, bahan baku dan barang jadi milik Kepsonic.

Kepsonic adalah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Saat pailit pada 18 Juli 2014, maka izinnya sebagai perusahaan kawasan berikat dicabut. Maka, Kepsonic wajib melunasi tagihan bea masuk dan pajakĀ  impor yang terutang 30 hari sejak tanggal pencabutan izin.

Kuasa hukum tim kurator Kepsonic, Supriati Tjahjaningtyas bilang, kliennya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. "Jangka waktu untuk melihat daftar pembagian adalah selama tujuh hari sejak diumumkan. Bila tak ada keberatan, maka termohon segera melakukan pembayaran ke kreditur," jelasnya.

Setelah tujuh hari sejak pengumuman pembagian penutup harta pailit yakni 24 Juli 2014, tak ada kreditur yang keberatan. Maka, 25 Juli 2014 kurator merealisasikan pembayaran harta pailit. Sementara, KPPBC TMP A Bekasi baru mengajukan keberatan pada 11 Agustus 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×