Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mengajukan gugatan keberatan kepada Tim Kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan atas keberatan KPPBC soal pembagian penutup harta pailit. Dimana dalam pembagian tersebut, pihak kurator dituding tidak membayar KPPBC sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan waktu pailit.
Kepala kantor KPPBC Djanurindro Wibowo dalam berkas keberatan No. S-27642/wbc.08/kpp.mp.01/2014 yang diajukan pada 11 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat mengatakan berdasarkan pembagian tersebut KPPBC hanya mendapatkan Rp 465,43 juta.
"Jumlah ini hanya sebesar tagihan yang diajukan saat PKPU. Sedangkan tambahan tagihan yang diajukan saat pailit tidak diperhitungkan," ujar Djanurindro seperti dikutip dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN.
Djanurindo menilai, terdapat perbedaan tagihan yang diajukan KPPBC saat PKPU dan pailit. Saat pailit, nilai tagihan yang diajukan KPPBC sebesar Rp19,37 miliar. Tagihan ini terkait dengan penyelesaian barang modal, bahan baku, dan jadi, yang ada di Kepsonic, yang pada saat impornya ditangguhkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Soalnya Kepsonik adalah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.
Nah, ketika Kepsonic jatuh pailit pada 18 Juli 2014, maka izin sebagai pengusaha kawasan berikat dicabut. Jika dicabut, lanjut Djanurindro, pengusaha kawasan harus melunasi tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin. KPPBC telah menyerahkan semua berkas rincian tagihan tersebut kepada tim kurator Kepsonic. Namun kurator tidak membayar sesuai nilai tagihan tersebut.
Terkait keberatan itu, kuasa hukum Tim Kurator Kepsonic Supriati Tjahjaningtyas dalam berkas tanggapannya mengatakan kliennya sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jangka waktu untuk melihat daftar pembagian adalah selama tujuh hari terhitung sejak diumumkan. Jika tidak ada keberatan, maka termohon segera melakukan pembayaran kepada krediturnya," ujarnya.
Namun kenyataannya, setelah tujuh hari sejak diumumkan pembagian penutup harta pailit yakni 24 juli 2014, tidak ada kreditur yang mengajukan keberatan. Maka berdasarkan pasal 196 ayat 4 UU Kepaillitan daftar pembagian tersebut jadi mengikat. Lalu terhitung sejak 25 Juli 2014 kurator telah melakukan pembayaran. Dengan demikian keberatan yang diajukan KPPBC pada 11 Agustus 2014 telah kadaluwarsa atau lewat waktu.
Selain itu, KPPBC juga hanya menyerahkan rincian tagihan kepada kurator tanpa disertai bukti pendukung berupa laporan hasil audit. Dengan demikian, kurator membayarkan tagihan yang terbukti secara hukum saja. Kasus ini sudah memasuki kesimpulan pada Senin, (22/9). Dan pada Kamis (25/9), dijadwalkan akan dibacakan putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News