Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa
MADIUN. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Madiun mencabut izin dua perusahaan rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Dua perusahaan tersebut adalah Sakti Rahayu di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan Valeraya di Desa Ngondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Kasubsi Kapatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pratama Madiun, Yugianto mengatakan pencabutan ijin dua dari 22 perusahaan rokok dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun itu, dilakukan awal Oktober 2014 kemarin.
Penutupan itu, karena tidak berkembangnya produksi di kedua perusahaan itu.
"Kedua perusahaan tersebut tidak berkembang. Selain itu, kedua perusahaan itu, sudah tidak ingin melanjutkan usahanya karena tidak mampu bersaing," terangnya kepada Surya, Rabu (22/10/2014).
Lebih jauh, Yugianto menguraikan wilayah pelayanan Kantor Bea Cukai Paratama Madiun itu meliputi kota/kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Kabupaten Pacitan.
Yugianto mengakui ada perusahaan yang kondisinya pasang surut seperti salah satu pabrik rokok golongan III di daerah Karangjati, Kabupaten Ngawi. "Tetapi yang di Karangjati itu masih kami upayakan pembinaan," imbuhnya.
Sementara kata Yugianto berdasarkan aturannya, perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I (besar) dengan batasan produksi 2 miliar batang ke atas, golongan II (menengah) 500 juta sampai 1 miliar batang serta golongan III (kecil) 0-500 juta batang per tahun.
"Rata-rata yang bakal ditutup itu masuk ke golongan III itu. Karena kondisinya sudah kembang kempis," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News