Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) terpaksa harus menelan pil pahit. Soalnya Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan revoi prosedur yang diajukan KPPBC TMP A Bekasi. Dengan demikian klaim tagihan yang diajukan kepada tim kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) sebesar Rp 19, 37 miliar pupus sudah.
Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan gugatan keberatan KPPBC TMP A Bekasi terhadap pembagian penutup harta pailit tidak dapat diterima. Sebab berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, para kreditur berhak mengajukan keberatan atas hasil pembagian aset oleh kurator selama tujuh hari pasca diumumkan di media massa. Namun hal itu tidak dilaksanakan KPPBC TMP A Bekasi. "Maka permohonan pemohon harus ditolak," ujar Bambang dalam amar putusannya, Kamis (25/9).
Majelis hakim berpendapat seharusnya batas waktu mengajukan keberatan sejak diumumkan pembagian penutup harta pailit Kepsonic pada 18 Juli 2014 selama 7 hari atau paling lambat tanggal 24 Juli 2014 keberatan sudah disampaikan. Karena itu, majelis hakim menilai KPPBC TMP A Bekasi tidak dapat membuktikan gugatannya.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum KPPBC TMP A Bekasi Hari S mengaku belum bisa memberikan tanggapan apakah akan banding atau menerima. Ia berargumen terkait pengumuman pembagian harta pailit di Koran tidak menjadi jaminan semua orang akan membacanya. "Kami punya pimpinan lebih tinggi, ke dirjen langsung. Kami akan minta pertimbangan beliau," ujarnya usai sidang.
Kuasa hukum Tim Kurator Kepsonic Supriati Tjahjaningtyas mengatakan menerima putusan tersebut. Ia bilang pertimbangan hakim telah sesuai dengan sanggahan mereka. "Kalau mereka banding, tentu saja kami siap. Tapi harus konsultasi dulu sama klien," ujarnya.
Sebelumnya KPPBC TMP A Bekasi mengajukan gugatan keberatan kepada Tim Kurator Kepsonic di PN Jakarta Pusat. Gugatan. KPPBC TMP A Bekasi keberatan atas pembagian penutup harta pailit. Dimana dalam pembagian tersebut, pihak kurator dituding tidak membayar KPPBC sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan waktu pailit.
Berdasarkan pembagian tersebut KPPBC TMP A Bekasi hanya mendapatkan Rp 465,43 juta. Padahal saat pailit, nilai tagihan yang diajukan KPPBC sebesar Rp19,37 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News