Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Harga rokok akan kembali naik tahun depan. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Menurut Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, tarif cukai rokok perlu dinaikkan karena pada tahun ini tidak ada kenaikan tarif.
Berapa kenaikan tarifnya? Bea Cukai mengusulkan kenaikan tarif cukai sebesar 10,2% untuk masing-masing jenis dan golongan. “Dengan kenaikan itu maka kita optimistis target penerimaan negara dari sisi cukai bisa tercapai tahun 2015,” ujar Agung, Kamis (4/9).
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015, penerimaan negara dari sisi cukai ditargetkan sebesar Rp 125,9 triliun. Jumlah itu naik 7,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan tahun 2014 sebesar Rp 117,5 triliun.
Walau tanpa kenaikan cukai rokok, Agung pesimistis total penerimaan cukai tahun ini tercapai 100%. Hingga bulan Juli 2014 realisasi penerimaan cukai naik 10% atau sebesar Rp 67,6 triliun. Walau naik namun dibanding tahun sebelumnya, pertumbuhannya mengalami perlambatan, karena pada periode sebelumnya pertumbuhannya mencapai 14%.
Penerimaan cukai tahun 2015 menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara yang dalam RAPBN 2015 ditargetkan sebesar Rp 1.370 triliun. Untuk pendapatan pajak sebesar Rp 1.140,5 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, dengan perubahan asumsi makro dari 5,6% menjadi 5,8% maka asumsi penerimaan pajak juga naik sebesar Rp 9 triliun. “Saya yakin pemerintahan baru bisa merealisasikannya,” ujarnya..
Menurut Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, tidak akan mudah untuk mengejar target penerimaan negara tahun 2015. Oleh karena itu pemerintahan baru terpilih perlu bekerja keras mendorong pertumbuhan industri sebagai penyumbang pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News