kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Penyelenggaran ibadah haji dikorupsi, KPK prihatin


Jumat, 23 Mei 2014 / 09:59 WIB
Penyelenggaran ibadah haji dikorupsi, KPK prihatin
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin dengan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Kasus tersebut turut menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kami cukup prihatin. Ini bukan kali pertama, sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi berkaitan Al Quran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/5) malam.

Padahal kata Johan, penyelenggaraan haji adalah wilayah suci yang seharusnya steril dari tangan-tangan korupsi. 

Terkait kasus ini, Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. Atas perbuatan tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Suryadharma ke luar negeri. Suryadharma ducegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan terkait kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×