kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Penyelenggaran ibadah haji dikorupsi, KPK prihatin


Jumat, 23 Mei 2014 / 09:59 WIB
Penyelenggaran ibadah haji dikorupsi, KPK prihatin
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin dengan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Kasus tersebut turut menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kami cukup prihatin. Ini bukan kali pertama, sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi berkaitan Al Quran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/5) malam.

Padahal kata Johan, penyelenggaraan haji adalah wilayah suci yang seharusnya steril dari tangan-tangan korupsi. 

Terkait kasus ini, Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. Atas perbuatan tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Suryadharma ke luar negeri. Suryadharma ducegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan terkait kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×