kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.909   -286,89   -4,63%
  • KOMPAS100 784   -39,99   -4,85%
  • LQ45 591   -27,99   -4,52%
  • ISSI 205   -9,70   -4,52%
  • IDX30 335   -14,15   -4,05%
  • IDXHIDIV20 415   -13,46   -3,14%
  • IDX80 89   -4,67   -4,98%
  • IDXV30 113   -4,14   -3,52%
  • IDXQ30 109   -3,71   -3,30%

Penyelenggaran ibadah haji dikorupsi, KPK prihatin


Jumat, 23 Mei 2014 / 09:59 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin dengan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Kasus tersebut turut menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kami cukup prihatin. Ini bukan kali pertama, sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi berkaitan Al Quran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/5) malam.

Padahal kata Johan, penyelenggaraan haji adalah wilayah suci yang seharusnya steril dari tangan-tangan korupsi. 

Terkait kasus ini, Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. Atas perbuatan tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Suryadharma ke luar negeri. Suryadharma ducegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan terkait kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×