kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyederhanaan tarif cukai rokok bisa optimalkan penerimaan negara


Rabu, 08 Juli 2020 / 19:45 WIB
Penyederhanaan tarif cukai rokok bisa optimalkan penerimaan negara
ILUSTRASI. Pemerintah akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah mengambil kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai sebagai program strategis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dinilai tepat.

Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko menyebutkan, baru-baru ini Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024, yang menetapkan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal.

“Kebijakan cukai rokok jangka panjang tetap diperlukan untuk membangun iklim usaha yang baik, transparan dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, pembuatan kebijakan cukai jangka panjang perlu diformulasikan dan dituangkan pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum dan dijalankan dengan konsisten,” jelas Danang pada diskusi virtual, Rabu (8/7).

Baca Juga: Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok

Menurut Danang, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui RPJMN yang kemudian diturunkan dalam PMK 77/2020 mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, mencerminkan sikap dan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus sebagai upaya pencapaian visi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Berbagai studi telah menyarankan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merupakan best practice bagi pengendalian konsumsi rokok. Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN juga telah menggariskan simplifikasi cukai rokok sebagai upaya pencapaian visi presiden yakni menciptakan sumber daya manusia unggul,” lanjutnya.

Sebelumnya, aturan penyederhanaan struktur tarif cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dicantumkan dalam aturan tersebut, pemerintah akan menyederhanakan dari 12 layer pada tahun 2017 dan menjadi 5 layer pada 2021. Tujuannya, untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

Namun demikian, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok tersebut hanya berjalan 1 tahun di 2018 dan kemudian tidak dijalankan kembali, dengan dikeluarkannya PMK 156/2018 tentang perubahan atas PMK 146/2017 dan saat ini menjadi PMK 152/2019. Struktur tarif cukai dengan 10 layer dipertahankan untuk tahun fiskal 2019 sampai dengan saat ini.

“Struktur tarif yang diterapkan saat ini membuka peluang dan memberikan insentif bagi perusahaan besar multinasional untuk membayar cukai lebih rendah yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Danang.

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat

Kata Danang, cukai bukan hanya sumber penerimaan negara tetapi juga untuk pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara bahkan perlindungan tenaga kerja seperti yang tercantum di UU No. 11 tahun 1995 juncto UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Karena cukai berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi atau perlawanan.

“Setiap perubahan kebijakan selalu ada dampak, baik untuk pihak yang diuntungkan atau yang dirugikan. Demikian juga perubahan struktur tarif cukai rokok. Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pastinya akan berdampak pada beberapa perusahaan multinasional yang memang sudah besar tapi masih bisa membayar cukai rendah karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk membayar cukai yang lebih murah,” imbuh Danang.

Danang menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak berdampak signifikan bagi pabrik rokok menengah dan kecil, di mana memang dilindungi dengan tarif yang lebih rendah, terpisah dari pabrik besar multinasional yang membayar cukai tinggi.

“Pemerintah perlu mempunyai sikap yang tegas. Pada dasarnya, kebijakan penyederhanaan struktur cukai rokok ini lebih memberikan keuntungan buat pemerintah, baik secara penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok dan juga perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Simplifikasi cukai rokok jadi strategi reformasi fiskal Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×