Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Khomarul Hidayat
Kata Danang, cukai bukan hanya sumber penerimaan negara tetapi juga untuk pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara bahkan perlindungan tenaga kerja seperti yang tercantum di UU No. 11 tahun 1995 juncto UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Karena cukai berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi atau perlawanan.
“Setiap perubahan kebijakan selalu ada dampak, baik untuk pihak yang diuntungkan atau yang dirugikan. Demikian juga perubahan struktur tarif cukai rokok. Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pastinya akan berdampak pada beberapa perusahaan multinasional yang memang sudah besar tapi masih bisa membayar cukai rendah karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk membayar cukai yang lebih murah,” imbuh Danang.
Danang menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak berdampak signifikan bagi pabrik rokok menengah dan kecil, di mana memang dilindungi dengan tarif yang lebih rendah, terpisah dari pabrik besar multinasional yang membayar cukai tinggi.
“Pemerintah perlu mempunyai sikap yang tegas. Pada dasarnya, kebijakan penyederhanaan struktur cukai rokok ini lebih memberikan keuntungan buat pemerintah, baik secara penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok dan juga perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Simplifikasi cukai rokok jadi strategi reformasi fiskal Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News