kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

Pemerintah Belum Bahas Besaran Batas PTKP 2027 Usai 10 Tahun Tak Naik, Jadi Dikerek?


Senin, 19 Oktober 2026 / 16:31 WIB
Diperbarui Senin, 19 Oktober 2026 / 16:55 WIB
Pemerintah Belum Bahas Besaran Batas PTKP 2027 Usai 10 Tahun Tak Naik, Jadi Dikerek?
ILUSTRASI. Pekerja urban (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 2027.

Untuk itu, hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kemungkinan penyesuaian PTKP yang tidak mengalami kenaikan hampir satu dekade ini.

"Belum dibalas lagi (besaran PTKP)," ujar Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Karhutla Belum Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Menko Polkam: Kita Masih Sanggup

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan besaran kenaikan PTKP yang paling optimal. 

Pemerintah perlu menyeimbangkan manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat dengan konsekuensi fiskal yang mungkin timbul.

Menurut Juda, kenaikan PTKP memiliki potensi untuk meningkatkan daya beli karena penghasilan masyarakat yang tidak dikenai pajak menjadi lebih besar. 

Namun, di sisi lain, kenaikan batas tersebut dapat mengurangi penerimaan PPh yang masuk ke kas negara.

"Ini masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan. Jadi ini dicari di titik optimalnya," ujar Juda dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).

Oleh karena itu, pemerintah belum menetapkan besaran penyesuaian PTKP dan masih memperhitungkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi maupun penerimaan perpajakan.

Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.  Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.  

Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun.  Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.  

Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta. Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun.  

Baca Juga: Mendagri Respons Usulan Malaysia untuk Beri Tekanan Finansial ke Korporasi Karhutla

Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.  

Tren kenaikan kemudian berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×