kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Penyebab inflasi diproyeksi meningkat pada semester II 2021


Selasa, 05 Januari 2021 / 09:58 WIB
Penyebab inflasi diproyeksi meningkat pada semester II 2021
ILUSTRASI. Penyebab inflasi diproyeksi meningkat pada semester II 2021


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi di sepanjang tahun 2020 sebesar 1,68% secara tahunan (yoy). Capaian tersebut berada di bawah target sasaran inflasi yang sebesar 2% - 4%.

Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardana melihat, tren inflasi yang rendah diperkirakan akan terus berlanjut bahkan hingga semester pertama tahun 2021.

"Di tengah mobilitas yang masih terbatas sebelum adanya program vaksinasi yang mulai masif,” ujar Wisnu kepada Kontan.co.id, Senin (4/1).

Kemudian, inflasi akan melesat di paruh kedua tahun 2021. Hal ini dengan asumsi distribusi vaksin yang sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Inflasi tahun 2020 cuma 1,68%, terendah sejak BPS merilis data inflasi

Kemudian, di sepanjang tahun 2021, Wisnu memprediksi kalau inflasi sudah akan kembali ke kisaran sasaran Bank Indonesia (BI) tersebut. Lebih tepatnya, akan berada sekitar 2,84% yoy.

Kembalinya inflasi di kisaran sasaran seiring dengan pemulihan permintaan domestik dan global di tengah melimpahnya uang beredar dari stimulus Covid-19.

Kemudian, dengan inflasi tersebut, Wisnu melihat ada peluang baik bagi bank sentral untuk memangkas suku bunga kebijakannya sebesar 25 basis poin (bps) di bulan Januari 2020.

Baca Juga: Kenaikan harga pangan bukan pertanda daya beli masyarakat membaik




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×