kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Penyampaian data kartu kredit akan berlaku April 2019


Jumat, 02 Februari 2018 / 19:46 WIB
Penyampaian data kartu kredit akan berlaku April 2019
ILUSTRASI. Ilustrasi Kartu Kredit


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Namun demikian, Ditjen Pajak menyatakan bahwa permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk data transaksi 2018.

“Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai Desember),” kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (2/2).

Adapun yang wajib disampaikan adalah transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar. “Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” ujar dia.

Saat ini, menurut Hestu, status dari permintaan kepada perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah itu masih ditunda.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan untuk menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan.

“Saat ini perbankan/penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada DJP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×