Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Padahal, stimulus dari pajak konsumen tersebut dirancang untuk membantu cashflow dunia usaha yang sedang terpapar penurunan konsumsi akibat Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 2,84% pada kuartal I-2020. Angka tersebut menurun tajam apabila dibandingkan dengan posisi yang sama pada kuartal I-2019 sebesar 5,02%.
Penurunan konsumsi rumah tangga terlihat pada beberapa komponen. Pertama, penjualan eceran terkontraksi terutama pada penjualan pakaian, bahan bakar kendaraan, peralatan informasi dan telekomunikasi serta budaya dan rekreasi.
Baca Juga: Bayu: Bisnis Penerbangan Sudah Terancam Bangkrut
Sementara, untuk realisasi PPN Dalam Negeri (DN) sepanjang kuartal I-2020 tercatat sebesar Rp 51,63 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,27% dari pencapaian di periode sama tahun lalu.
Meskipun porsi stimulus PPN itu belum jelas, sejauh ini Kemenkeu sudah membagi sebagian alokasi dukungan industri. Pertama, sebanyak Rp 38,6 triliun untuk PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan relaksasi restitusi PPN.
Insentif tersebut diberikan selama enam bulan dari April hingga September 2020. Hal tersebut sesuai dengan PMK nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kedua, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp 6,1 triliun. Ini diberikan selama April-September 2020 berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua ske
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News