kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas


Minggu, 10 Mei 2020 / 12:32 WIB
Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat sudah ada enam pabrik keramik di Pulau Jawa yang stop produksi karena kalah bersaing


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun.

Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menetapkan pasti ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Stimulus PPN tersebut disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Halau dampak corona, 193 negara kucurkan stimulus US$ 8 triliun

Pemerintah merencanakan akan memberikan insentif itu terhadap lima sektor usaha yakni pertanian, kehutanan, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas alam (migas), dan energi terbarukan.

Namun, sampai saat ini aturan stimulus tersebut belum terbit. Nantinya, kemenkeu bakal mengatur stimulus PPN itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.

Sementara, khusus untuk sektor Liquified Natural Gas (LNG) menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa tidak menampik adanya rencana insentif PPN tersebut. Hanya saja, dia bilang pemerintah belum tahu insentif tersebut bakal diberikan atau tidak.

“Di level regulasi masih ada yang perlu diselesaikan dulu dan perlu waktu. Menjawab apakah akan ada fasilitas tambahan, tentunya pemerintah melihat kebutuhan sesuai dengan kondisi kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan ke depan,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/5).

Baca Juga: Sri Mulyani: 193 negara kucurkan US$ 8 triliun untuk halau dampak corona

Dalam materi Kemenkeu yang bertajuk Wacana Kebijakan Insentif Pajak Untuk Penanganan Covid-19 itu, stimulus PPN tersebut diharapkan tidak dimasukan sebagai insentif periode ini. Hal ini mengingat diperlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dampak jangka panjang.

Selain itu, Kemenkeu juga belum memperhitungkan dampak fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2020. Artinya, sebanyak 36,3% anggaran stimulus perpajakan yang bertujuan merespon dampak Covid-19 tersebut belum jelas.

Padahal, stimulus dari pajak konsumen tersebut dirancang untuk membantu cashflow dunia usaha yang sedang terpapar penurunan konsumsi akibat Covid-19.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 2,84% pada kuartal I-2020. Angka tersebut menurun tajam apabila dibandingkan dengan posisi yang sama pada kuartal I-2019 sebesar 5,02%.

Penurunan konsumsi rumah tangga terlihat pada beberapa komponen. Pertama, penjualan eceran terkontraksi terutama pada penjualan pakaian, bahan bakar kendaraan, peralatan informasi dan telekomunikasi serta budaya dan rekreasi.

Baca Juga: Bayu: Bisnis Penerbangan Sudah Terancam Bangkrut

Sementara, untuk realisasi PPN Dalam Negeri (DN) sepanjang kuartal I-2020 tercatat sebesar Rp 51,63 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,27% dari pencapaian di periode sama tahun lalu.

Meskipun porsi stimulus PPN itu belum jelas, sejauh ini Kemenkeu sudah membagi sebagian alokasi dukungan industri. Pertama, sebanyak Rp 38,6 triliun untuk PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan relaksasi restitusi PPN.

Insentif tersebut diberikan selama enam bulan dari April hingga September 2020. Hal tersebut sesuai dengan PMK nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kedua, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp 6,1 triliun. Ini diberikan selama April-September 2020 berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua ske

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×