kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.954   42,00   0,23%
  • IDX 6.021   -50,44   -0,83%
  • KOMPAS100 777   -7,48   -0,95%
  • LQ45 595   -5,70   -0,95%
  • ISSI 209   -1,79   -0,85%
  • IDX30 330   -3,11   -0,94%
  • IDXHIDIV20 421   -3,89   -0,92%
  • IDX80 89   -0,86   -0,96%
  • IDXV30 114   -0,93   -0,81%
  • IDXQ30 108   -0,69   -0,63%

Penunggak pajak Rp 1,38 miliar di-gijzeling


Kamis, 28 April 2016 / 15:41 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menindak tegas penunggak pajak melalui upaya sandera badan atau gijzeling. Kali ini, Ditjen Pajak menyandera Direktur PT DPS berinisial MMM.

MMM sebagai penanggung jawab perusahaan tersebut disandera lantaran perusahaannya menunggak pajak senilai Rp 1,38 miliar. Kini MMM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelasa II A Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun PT DPS merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran. Perusahaan tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kemayoran, Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Pusat.

"Wajib pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk surat paksa oleh juru sita pajak negara dan wajib pajak diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajaknya," kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak dalam keterangan resmi, Kamis (28/4).

Oleh karena itu lanjutnya, MMS dicegah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015.

Sementara itu, tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir Diten Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Upaya penyanderaan tersebut dapat diperpanjang enam bulan jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×