kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Giliran Grab dan Uber, diuber pajak


Rabu, 27 April 2016 / 11:07 WIB
Giliran Grab dan Uber, diuber pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kian gencar mengejar perusahaan digital. Di tengah proses mengejar pajak Google, Facebook, Yahoo! serta Twitter, kini giliran pajak perusahaan transportasi online asing yang dikejar, yaitu Uber dan Grab.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif, pengejaran pajak Uber dan Grab masih dalam proses. Saat ini, Ditjen dalam proses mengubah status Uber dan Grab menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) Indonesia.

Setelah menjadi BUT, Grab dan Uber akan ditagih pajaknya. "Segera, tunggu saja," katanya ke KONTAN, Senin (25/4).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwidjugiasetiadi menambahkan, khusus Uber, proses menjadikan BUT tidak semudah perusahaan lain. Perusahaan aplikasi ini hanya memiliki kantor di negara asal yaitu Uruguay.

Uber bahkan tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Penetapan status BUT pada Uber akan dilakukan lewat kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara Grab, prosesnya sama seperti ketika pemerintah menjadikan Facebook, Google, Twitter dan Yahoo! menjdi BUT Indonesia. Grab yang berkantor di Singapura memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kantor perwakilan itulah nantinya yang akan menjadi BUT.

Seperti diulas KONTAN, pemerintah sebenarnya masih ragu bisa mengenakan pajak kepada perusahaan digital yang berbasis di luar negeri, meski telah berstatus BUT Indonesia. Sebab transaksi antara konsumen Indonesia dilakukan langsung dengan perusahaan di luar negeri.

Salah satu cara yang sedang dilakukan, Kementerian Keuangan mewajibkan mereka untuk bertransaksi melalui perusahaan di Indonesia, tidak langsung ke perusahaan di luar negeri.

Dari transaksi itu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, tidak ada persoalan mengenakan pajak ke Uber dan Grab. Kedua perusahaan itu sudah terdaftar sebagai badan usaha di Tanah Air.

"Uber dan Grab sudah memiliki izin, sudah masuk subjek pajak," kata Rudiantara, Selasa (26/4).

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan enggan memperjelas aturan yang mewajibkan transaksi di Indonesia. Mardiasmo mengaku kalau Kemkeu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak transportasi online.

Saat ini, Ditjen Pajak sudah berbicara dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami akan bikin MoU, ini kan seperti pungutan retribusi pasar, paling tahu petanya pemerintah provinsi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×