kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

Jokowi tidak bisa keluarkan PP Deklarasi Pajak


Rabu, 27 April 2016 / 19:42 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyataan presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan posisi RUU tax amnesty, cukup mengejutkan. Sebab, keberadaan PP dinilai tidak tepat jika dijadikan penggan RUU tax amnesty.

Menurut Direktur Esksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus prastowo menilai, keberadaan PP harus atas dasar undang-undang. Sementara jika dikeluarkan, PP Deklarasi Pajak tidak memiliki tautan terhadap UU manapun.

Seperti diketahui, hari ini Jokowi mengatakan akan mengeluarkan PP tentang deklarasi pajak, jika pembahasan RUU tax amnesty terhambat di DPR. "Tidak ada kewenangan eksklusif presiden untuk memberikan pengampunan pajak," kata Yustinus, Rabu (27/4) di Jakarta.

Menurut Prastowo, sebetulnya di era Presiden Soeharto pernah dikeluarkan Keputusan Presiden nomor 26 Tahun 2984 tentang pengampunan pajak. Dalam hirarki hukum, Kepres memang setingkat dengan PP dan berada di bawah UU.

Namun, kondisi saat itu berbeda, karena Undang-undang dasar 1945 belum diamandemen seperti sekarang. Intinya, kondisi saat itu memungkinkan bagi seorang presiden mengeluarkan Kepres untuk memberikan ampunan pidana pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×