kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Jokowi tidak bisa keluarkan PP Deklarasi Pajak


Rabu, 27 April 2016 / 19:42 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyataan presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan posisi RUU tax amnesty, cukup mengejutkan. Sebab, keberadaan PP dinilai tidak tepat jika dijadikan penggan RUU tax amnesty.

Menurut Direktur Esksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus prastowo menilai, keberadaan PP harus atas dasar undang-undang. Sementara jika dikeluarkan, PP Deklarasi Pajak tidak memiliki tautan terhadap UU manapun.

Seperti diketahui, hari ini Jokowi mengatakan akan mengeluarkan PP tentang deklarasi pajak, jika pembahasan RUU tax amnesty terhambat di DPR. "Tidak ada kewenangan eksklusif presiden untuk memberikan pengampunan pajak," kata Yustinus, Rabu (27/4) di Jakarta.

Menurut Prastowo, sebetulnya di era Presiden Soeharto pernah dikeluarkan Keputusan Presiden nomor 26 Tahun 2984 tentang pengampunan pajak. Dalam hirarki hukum, Kepres memang setingkat dengan PP dan berada di bawah UU.

Namun, kondisi saat itu berbeda, karena Undang-undang dasar 1945 belum diamandemen seperti sekarang. Intinya, kondisi saat itu memungkinkan bagi seorang presiden mengeluarkan Kepres untuk memberikan ampunan pidana pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×