kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Jokowi tidak bisa keluarkan PP Deklarasi Pajak


Rabu, 27 April 2016 / 19:42 WIB
Jokowi tidak bisa keluarkan PP Deklarasi Pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyataan presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan posisi RUU tax amnesty, cukup mengejutkan. Sebab, keberadaan PP dinilai tidak tepat jika dijadikan penggan RUU tax amnesty.

Menurut Direktur Esksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus prastowo menilai, keberadaan PP harus atas dasar undang-undang. Sementara jika dikeluarkan, PP Deklarasi Pajak tidak memiliki tautan terhadap UU manapun.

Seperti diketahui, hari ini Jokowi mengatakan akan mengeluarkan PP tentang deklarasi pajak, jika pembahasan RUU tax amnesty terhambat di DPR. "Tidak ada kewenangan eksklusif presiden untuk memberikan pengampunan pajak," kata Yustinus, Rabu (27/4) di Jakarta.

Menurut Prastowo, sebetulnya di era Presiden Soeharto pernah dikeluarkan Keputusan Presiden nomor 26 Tahun 2984 tentang pengampunan pajak. Dalam hirarki hukum, Kepres memang setingkat dengan PP dan berada di bawah UU.

Namun, kondisi saat itu berbeda, karena Undang-undang dasar 1945 belum diamandemen seperti sekarang. Intinya, kondisi saat itu memungkinkan bagi seorang presiden mengeluarkan Kepres untuk memberikan ampunan pidana pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×