Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset turut mendorong realisasi penerimaan negara pada tahun ini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sampai pekan terakhir April 2016 menunjukkan, realisasi penerimaan pajak dari kebijakan ini sudah mencapai Rp 104,91 miliar.
Realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari revaluasi aset wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 17,63 miliar. Sementara untuk wajib pajak badan swasta mencapai sebesar Rp 87,28 miliar.
Sayangnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama belum bisa merinci perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sektornya belum saya identifikasi," kata Mekar, Rabu (27/4).
Sejak awal tahun 2016, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mendaftar perusahaan-perusahaan yang tertarik memanfaatkan fasilitas diskon pajak revaluasi aset pada tahun ini. Bahkan Ditjen Kekayaan Negara di awal tahun 2016 mengaku memiliki daftar 79 BUMN yang tertarik untuk memanfaatkan program ini.
Fasilitas diskon pajak revaluasi aset telah diberikan sejak akhir Oktober 2015. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap, tarif PPh final atas revaluasi aset sejak peraturan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2015 adalah sebesar 3%.
Sementara tarif PPh pada tahun ini lebih besar, yaitu 4% untuk pengajuan semester pertama 2016 dan 6% pada semester kedua tahun 2016. Pada tahun lalu, Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp 20,14 triliun dari revaluasi aset.
Jumlah itu melebihi angka yang ditargetkan yang sebesar Rp 10 triliun. Tahun lalu, wajib pajak BUMN yang melakukan revaluasi didominasi oleh sektor perbankan.
Empat bank BUMN yang telah memanfaatkan fasilitas ini antara lain PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. Nilai penerimaan pajak dari revaluasi aset perbankan tersebut mencapai total Rp 1,1 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara Kemkeu Sonny Loho sebelumnya mengatakan, di antara empat bank itu, Bank Mandiri menyumbang pemasukan pajak terbesar sekitar Rp 600 miliar–Rp 700 miliar.
Mandiri memiliki banyak aset karena merupakan gabungan dari empat perbankan besar terdahulu. Sementara itu setoran pajak dari revaluasi aset BRI diperkirakan Rp 400 miliar hingga Rp 500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News