kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Asosiasi E-Commerce Hormati Penundaan Pajak Marketplace


Rabu, 05 Agustus 2026 / 17:31 WIB
Asosiasi E-Commerce Hormati Penundaan Pajak Marketplace
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan pemerintah yang menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, asosiasi beserta para anggotanya akan mengikuti setiap kebijakan dan arahan resmi yang ditetapkan pemerintah terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Menurut Budi, sejak pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, empat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi kebijakan. 

Baca Juga: Purbaya Bakal Tambah Lagi Suntikan SAL Rp 70 Triliun ke Himbara

Persiapan tersebut mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller).

"Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8).

Ia menambahkan, apabila pemerintah memutuskan menyesuaikan jadwal pelaksanaan kebijakan, seluruh marketplace anggota idEA akan mengikuti ketentuan tersebut. 

Berbagai persiapan yang telah dilakukan, lanjutnya, tetap menjadi bekal penting agar implementasi dapat berlangsung lebih optimal ketika pemerintah menetapkan jadwal baru.

Budi juga berharap pemerintah dapat terus menjaga kepastian kebijakan dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, koordinasi yang erat antara regulator dan pelaku industri diperlukan agar marketplace maupun para penjual memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain itu, idEA menilai sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, serta layanan informasi yang responsif menjadi faktor penting agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan implementasi pemungutan pajak marketplace yang semula mulai berlaku pada Agustus 2026.

Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih. 

Pemerintah ingin kebijakan tersebut diterapkan ketika kondisi perekonomian nasional telah lebih kuat.

"Penerapan pajak online mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan jadwal baru pemberlakuan kebijakan tersebut. Pemberlakuan penundaan tersebut masih menunggu terbitnya aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Purbaya hanya menegaskan implementasi akan dilakukan setelah kondisi daya beli masyarakat dan ekonomi menunjukkan perbaikan.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya Indonesia Agustus 2026, Low Tuck Kwong Kalahkan Prajogo Pangestu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×