Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan Bambang akan berangkat dari KPK.
"Kita akan datang dan berangkat dari sini. Mungkin antara jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB," ujar Nur di Jakarta, Selasa (3/2).
Terkait pemeriksaan tersebut, Nur mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya. Salah satunya dalah argumentasi mengenai surat yang dikeluarkan oleh Bareskrim untuk menangkap, menahan, pemanggilan dan aneka sangkaan yang dituduhkan kepada Bambang.
"Kita siapkan argumen terutama sangkaan pasal yang dituduhkan kepadanya," tukas Nur.
Sekedar informasi, Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Bambang diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.
Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News