Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini dunia medis memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2022 atau World Patient Safety Day (WPSD) yang diperingati setiap tanggal 16 September 2022. Tahun ini WPSD mengangkat tema Medication Safety.
“Peringatan ini untuk memastikan tenaga kesehatan dan pasien telah memahami obat dan efek sampingnya, pemberian obat sudah sesuai dengan 5 benar (identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis dan waktu pemberian obat), serta memastikan pasien memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan,” kata Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam Irna Lidiawati dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9).
Praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) merupakan salah satu penyebab insiden keselamatan pasien dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar tidak hanya sisi kesehatan pasien namun juga pembiayaan.
Berdasarkan data WHO, medication error dapat menghabiskan pembiayaan hingga US$ 42 juta setiap tahunnya. Padahal, biaya ini dapat dihindari dengan meningkatkan penggunaan obat-obatan yang aman baik oleh tenaga kesehatan maupun pasien.
Baca Juga: Terbitkan PMK No 24 Tahun 2022, Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik
Inilah yang kemudian menjadi fokus Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam peringatan Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2022 atau World Patient Safety Day (WPSD) yang diperingati tanggal 16 September 2022. Tahun ini WPSD mengangkat tema Medication Safety.
Irna menjelaskan, penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru. Salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba.
Banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat dari minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar, telah mendorong Kemenkes untuk merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien, yakni menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.
Kemenkes juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional di https://mutufasyankes.kemkes.go.id.
Sistem tersebut memuat rekomendasi untuk pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional agar insiden tersebut dapat dicegah atau tidak terulang kembali.
Irna menyebutkan Kemenkes juga mengimplementasikan penilaian Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) pada standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, Rumah Sakit, klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.
Selain fasyankes, Irna menekankan tenaga kesehatan juga memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan praktik penggunaan obat yang bijak dan rasional diantaranya dengan memberikan informasi terkait pengobatan yang jelas dan lengkap kepada semua anggota tim klinis selama proses perawatan serta melakukan pendampingan selama proses identifikasi, penyediaan obat sampai distribusi obat ke pasien.
Praktik baik inilah yang telah dilakukan di RSUP Fatmawati, Jakarta. Hasilnya angka kesembuhan pasien meningkat dan angka kematian pada pasien menurun.
Irna menambahkan Kementerian Kesehatan juga mulai melibatkan keluarga, lintas sektor, pasien, keluarga, dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam memastikan penggunaan obat yang aman dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat)
“Sekarang ini keluarga dan pasien kita libatkan secara aktif untuk memahami penggunaan obat yang tepat dan benar dengan menerapkan slogan Know, Check dan Ask saat menerima obat dari petugas kesehatan untuk mengetahui semua informasi dari obat yang kamu dapatkan,” tambahnya.
Melalui koordinasi dan kolaborasi pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan stakeholder lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi seluruh stakeholder tentang pentingnya mencegah praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) dalam pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Targetkan 4,6 Juta Anak Indonesia Terima Imunisasi PCV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News