Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Windhu mengatakan, berdasarkan pedoman terbaru dari Kemenkes, orang yang memerlukan follow up tes PCR setelah masa isolasi 10-13 hari adalah mereka yang memiliki gejala berat dan kritis.
"Yang lain itu enggak perlu PCR lagi. Yang menentukan nanti adalah dokter penanggung jawab pasien itu, apakah dia sudah oke atau tidak, sudah boleh pulang atau belum," kata Windhu.
Menurut Windhu, yang terpenting adalah pasien telah menjalani masa isolasi minimal 10 hari, dan jika bergejala maka masa isolasi ditambah tiga hari.
Baca Juga: Ini bahaya varian baru virus corona menurut IDI
"10 hari itu setelah gejala pertama muncul, dan ditambah tiga hari. Kalau yang enggak punya gejala (OTG) cukup 10 hari sejak spesimen itu diambil. Selesai," kata Windhu.
Periode infeksius sudah selesai
Windhu mengatakan, pasien yang telah menjalani masa isolasi sesuai dengan periode yang ditetapkan, walaupun tanpa menyertakan hasil negatif tes PCR, sudah aman untuk kembali bekerja. Dia menjelaskan, hal ini karena periode infeksius virus corona yang ada dalam tubuh orang tersebut sudah selesai.
"Secara umum, Covid-19 itu (periode infeksius) 14 hari, virus akan hilang sudah. Memang ada satu-dua orang yang masih mengandung virus setelah itu, mungkin ada, tapi persentasenya kecil," kata Windhu.
Baca Juga: 4 Strategi Satgas Covid-19 demi cegah varian baru corona B-117 masuk RI sesuai WHO