kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

4 Strategi Satgas Covid-19 demi cegah varian baru corona B-117 masuk RI sesuai WHO


Rabu, 30 Desember 2020 / 04:00 WIB
4 Strategi Satgas Covid-19 demi cegah varian baru corona B-117 masuk RI sesuai WHO


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi penyebaran varian baru corona dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini seiring dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris. 

Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan ini diberlakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," tegasnya, Selasa (29/12/2020) seperti yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Soal mutasi virus Covid-19, Menkes: Lebih cepat menular tapi tak lebih berbahaya

Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda  Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Berikut adalah beberapa pokok hasil rapat terbatas:

Pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. 

Baca Juga: Varian baru virus corona lebih menular, IDI khawatirkan hal ini




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×