kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

4 Strategi Satgas Covid-19 demi cegah varian baru corona B-117 masuk RI sesuai WHO


Rabu, 30 Desember 2020 / 04:00 WIB
4 Strategi Satgas Covid-19 demi cegah varian baru corona B-117 masuk RI sesuai WHO


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi penyebaran varian baru corona dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini seiring dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris. 

Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan ini diberlakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," tegasnya, Selasa (29/12/2020) seperti yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Soal mutasi virus Covid-19, Menkes: Lebih cepat menular tapi tak lebih berbahaya

Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda  Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Berikut adalah beberapa pokok hasil rapat terbatas:

Pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. 

Baca Juga: Varian baru virus corona lebih menular, IDI khawatirkan hal ini



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×