Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baca Juga: Varian baru virus corona lebih cepat menular, tapi tak terbukti lebih parah
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Tes PCR, Amankah Pasien Covid-19 yang Selesai Isolasi Mandiri Kembali Beraktivitas?"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Ini surat edaran terkait larangan masuknya WNA ke Indonesia akibat Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News