Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dia mengatakan, kewajiban untuk melakukan tes PCR setelah menjalani masa isolasi bisa jadi justru memberatkan pasien yang bersangkutan.
"Sebenarnya enggak apa-apa PCR lagi, tapi jangan sampai membebani pasiennya. Karena kan dia harus bayar sendiri, wong secara tata laksana resmi itu kan enggak perlu PCR lagi," ujar Windhu.
"Kalau dia mau PCR ya boleh, tapi mandiri, atau perusahaan yang bayar itu boleh, enggak apa-apa, enggak masalah. Cuma kalau pasiennya bayar sendiri kan ya kasian juga, apalagi kalau dia enggak punya uang," kata dia.
Baca Juga: Soal mutasi virus Covid-19, Menkes: Lebih cepat menular tapi tak lebih berbahaya
Diatur dalam pedoman Kemenkes
Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Reivisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca Juga: Varian baru virus corona lebih menular, IDI khawatirkan hal ini