kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 loh! Ini besarannya...


Kamis, 23 Juli 2020 / 05:46 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, A


Penulis: Virdita Ratriani

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Maaf, ASN golongan ini tidak dapat gaji ke-13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×