Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, pengamanan swakarsa tersebut guna membantu fungsi pengamanan kepolisian mengingat jumlah polisi tidak ideal jika dibandingkan dengan total penduduk. "Jadi praktiknya seperti satpam, security atau siskamling begitu," ucapnya.
Poengky menilai tidak ada masalah dengan pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud dalam UU Polri. "Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," tutur dia.
Baca Juga: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!
Sebelumnya, Sigit mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Ia menyebut, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Minta Publik Tak Salah Tafsirkan Pam Swakarsa"
Selanjutnya: Listyo Sigit ingin polantas tak lagi memberikan tilang, ini maksudnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News