kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Kompolnas terkait Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan calon Kapolri


Jumat, 22 Januari 2021 / 22:03 WIB
Kata Kompolnas terkait Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan calon Kapolri
ILUSTRASI. Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta publik tidak salah menafsirkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Pada era reformasi 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR.

Menurutnya, Pam Swakarsa yang dimaksud Sigit merujuk pada pengamanan swakarsa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Istana terima surat persetujuan DPR atas pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Adapun Pasal 3 ayat (1) mengatur, Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Kemudian, pada bagian penjelasan UU Polri, pengamanan swakarsa yakni suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Poengky mengatakan, pengamanan swakarsa merupakan wewenang Kapolri dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Kronologi pembentukan Pam Swakarsa 1998 versi Kiva Zen




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×