Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan global minimum tax (GMT) membuat pemerintah perlu memperluas strategi insentif investasi. Insentif pajak tetap menjadi salah satu pertimbangan investor, namun bukan lagi menjadi satu-satunya faktor penentu daya tarik investasi.
Maklum, target pertumbuhan investasi yang dipatok pemerintah tahun depan sebesar 7%, untuk mendorong ekonomi Indonesia tumbuh 6% pada 2027.
Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama mengatakan, pemerintah perlu mengombinasikan insentif berbasis biaya (cost based incentives) dengan kemudahan kepabeanan serta fasilitas nonfiskal untuk menjaga daya saing Indonesia di tengah penerapan GMT.
"Kombinasi antara insentif berbasis biaya (cost based incentives) yang mendukung efisiensi operasional, kemudahan kepabeanan untuk impor barang modal, serta fasilitas nonfiskal berupa kepastian hukum, kemudahan dan percepatan pengurusan perizinan," ujar Siddhi kepada Kontan, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, di era GMT, investor multinasional tidak lagi hanya melihat besaran insentif pajak. Investor juga akan mempertimbangkan keseluruhan paket kemudahan investasi, termasuk efisiensi logistik dan kemudahan berusaha.
Baca Juga: Wamenkeu Juda Agung Minta Insentif Pajak Diukur dari Dampak Investasi
Menurut Siddhi, insentif pajak tetap relevan dan masih menjadi instrumen yang dipertimbangkan investor.
Namun, agar memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah perlu memastikan insentif tersebut diberikan secara tepat sasaran, terutama untuk sektor-sektor strategis.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memperkuat rantai pasok industri domestik. Dengan demikian, investasi asing yang masuk tidak hanya meningkatkan aktivitas investasi, tetapi juga mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Selain itu, konsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan juga menjadi faktor penting. Kepastian dan konsistensi eksekusi birokrasi diperlukan agar fasilitas yang diberikan pemerintah benar-benar dapat menurunkan biaya investasi dan operasional perusahaan.
"Insentif pajak masih menjadi instrumen yang tetap dipertimbangkan investor, walaupun bukan faktor penentu tunggal," kata Siddhi.
Baca Juga: OIKN Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi ke IKN
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan pemerintah masih mendesain skema insentif baru seiring penerapan GMT dengan tarif minimum 15%. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan perpajakan Indonesia tetap sesuai dengan komitmen internasional sekaligus menjaga daya tarik investasi.
Suahasil mengatakan, GMT membuat hak pemajakan antara negara tempat investasi dan negara asal investor menjadi lebih terikat. Karena itu, pemerintah perlu memanfaatkan hak pemajakan yang dimiliki Indonesia atas aktivitas investasi di dalam negeri.
"Kita memberikan bentuk insentif yang lain yang kita desain bersama dengan dunia usaha, bagaimana supaya dunia usaha kita bisa mendapatkan tetap kemudahan-kemudahan, perizinan yang lebih cepat dan seterusnya," ujar Suahasil kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, Suahasil mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai bentuk fasilitas sebagai alternatif penyesuaian insentif di tengah penerapan GMT.
"Pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment kita," pungkas Suahasil.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan IIFC Setara Dubai, Investor Diberi Insentif Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














