Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lalu, SB dan MA bertugas menyediakan rekening dan menjual rekening-rekening yang telah menginvestasikan dananya. Nah, empat pelaku ini sudah melakukan aksi penipuan berkedok website palsu selama tiga bulan.
"Pengakuan sementara hasil dari pemeriksaan para pelaku mereka sudah melakukannya selama tiga bulan," kata dia. Meski demikian, polisi masih menyelidiki kasus penipuan berkedok website palsu ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada banyak korban yang ditipu oleh sindikat tersebut.
Baca Juga: Menelisik Tawaran Investasi Syariah Ala Kampung Buah Cikalong
"Kasus ini akan terus didalami dan baru menyusuri enam orang yang menjadi korban penipuan, kami masih dalami apa benar tiga bulan atau sudah lama. Kami masih menyusuri apakah ada perusahaan lain yang dipalsukan oleh mereka, karena ini berkomplot mereka," tutur Yusri. Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 12 tahun. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipuan Berkedok Investasi Saham Gunakan Website Palsu, Empat Pelaku Ditangkap".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News