kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha Wajib Jamin Masa Kontrak dan Kesehatan Tenaga Kerja Alih Daya


Kamis, 29 April 2010 / 10:30 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai menggodok revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmennakertrans) yang mengatur tentang tenaga kerja outsourcing atau alih daya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, setidaknya proses revisi menyasar dua hal. Pertama, pengawasan kontrak masa kerja pegawai outsourcing. Kedua, jaminan sosial dan kesehatan. "Langkah ini untuk melindungi pekerja outsourcing, poin-poinnya sedang digodok," ujarnya, Rabu (28/4).

Nantinya, Muhaimin memastikan, perubahan aturan main tersebut akan dituangkan dalam satu kepmennakertrans. Kelahiran beleid ini sekaligus akan menggantikan tiga kepmenakertrans yang mengatur mengenai pekerja outsourcing. Yakni, Kepmennakertrans Nomor 100 Tahun 2004, Nomor 101/2004, dan Nomor 220/2004.

Muhaimin menilai, ketiga kepmennakertrans, yang memuat ketentuan soal kontrak kerja, upah, kompensasi lembur, dan syarat bagi perusahaan penyedia pekerja outsourcing itu belum cukup. "Banyak kalangan khususnya serikat pekerja menilai ketiga kepmen tersebut belum cukup melindungi pekerja outsourcing," tutur Cak Imin, sapaan akrab Muhaimnin.

Dalam pembahasan revisi, Muhaimin menjamin pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan pengusaha. Dengan begitu, semua pihak sepakat dengan aturan baru outsourcing terutama perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing.

Sebelumnya, Muhaimin mengungkapkan, alasan utama revisi kepmennakertrans itu adalah aturan outsourcing yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini. "Maka, perlu dibuat aturan yang lebih lengkap, terutama penempatan pekerja dengan lebih baik," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto sepakat dengan rencana pemerintah mengubah peraturan outsourcing. Apalagi revisi itu untuk melindungi buruh. "Revisi ini akan menjadi sebuah penegasan dari aturan-aturan terdahulu tentang tenaga kerja outsourcing," kata dia.

Namun, Djimanto mengingatkan, agar kewajiban untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja outsourcing tersebut dikenakan kepada perusahaan atau agen penyedia jasa outsourcing. "Jangan dibebankan kepada perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing itu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×