Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang berharap dibuka ruang yang lebar bagi masyarakat Jakarta untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
Dimana saat ini Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta. Hal ini menyangkut tahun depan Jakarta sudah tidak lagi berstatus sebagai Ibukota Negara.
"Kami berharap dibuka ruang yang selebar-lebarnya untuk masukan dari masyarakat Jakarta sehingga UU ini bisa mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat, karena statusnya yang akan berganti yang akan tidak lagi berstatus daerah khusus ibukota Jakarta," kata Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (3/4).
Meski demikian, Sarman berharap agar Jakarta tetap diberikan status daerah kekhususan. Adapun kekhususan yang diberikan ke Jakarta ialah sebagai Daerah Khusus Pusat Ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Jepang Tinjau Proyek Pembangunan IKN
Pasalnya Jakarta sebagai Daerah Khusus Pusat Ekonomi Indonesia sudah memenuhi syarat. Di antaranya, saat ini Jakarta sudah menjadi pusat bisnis dan ekonomi, yakni hampir seluruh kantot pusat korporasi berada di Jakarta.
Kemudian, Jakarta juga sudah didukung dengan infrastruktur dan perkantoran yang mumpuni.
"Jakarta juga didukung dengan berbagai pusat perdagangan dan juga mall yang sudah di Jakarta. Kita ingin dalam RUU ini bisa memuat Jakarta menjadi daerah khusus pusat ekonomi Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, Sarman juga mengusulkan agar beberapa lembaga dan kantor pemerintah pusat yang berkaitan dengan Ekonomi dapat diakomodir untuk tetap berada di Jakarta. Misalnya saja untuk Bursa Efek Indonesia, kantor pusat perbankan baik milik pemerintah atau swasta, Bank Indonesia hingga Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian.
"Kementerian Investasi, Bank Indonesia dan yang berkaitan perekonomian seperti Kementerian Perindustrian tetap ada di Jakarta. Atau mungkin bisa memiliki kantor operasional di Jakarta yang diberikan kewenangan khusus," kata Sarman.
Hal lain yang diharapkan terdapat dalam RUU Daerah Khusus Jakarta ialah, mengenai pelayanan perizinan. Di mana Ia berharap pemerintah daerah khusus pusat ekonomi Indonesia bisa diberikan kewenangan khusus untuk memberikan perizinan terkait investasi.
"Artinya ada kewenangan sendiri sebagai daerah khusus pusat ekonomi, diberikan kewenangan tersendiri yang katakanlah tidak perlu dapat izin dari pemerintah pusat," ungkap Sarman.
Baca Juga: Otorita IKN–Kementerian PUPR Ajak Asosiasi Pengusaha Jepang Lihat Pembangunan IKN
Sedangkan dampak ekonomi Jakarta tak lagi sebagai Ibukota Negara menurutnya tak akan signifikan. Di mana perputaran uang di Jakarta akan tetap signifikan dalam jangka pendek dan menengah.
Hal ini berkaca pada Jakarta dinilai sudah sangat kuat dari sisi magnet ekonomi. Sehingga sekalipun ibukota negara akan pindah ke Nusantara, ekonomi Jakarta akan tetap kuat.
"Ekonomi Jakarta tidak akan terganggu karena sudah jadi pusat bisnis dan ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi Jakarta akan tetap hadi kontribusi besar ke pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News