kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Pengusaha senang atas usulan kenaikan batas PTKP


Kamis, 07 April 2016 / 18:11 WIB
Pengusaha senang atas usulan kenaikan batas PTKP


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia menyambut positif usul pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak dari sebelumnya Rp 36 juta menjadi R p54 juta setahun.

"Kenaikan itu hal yang bagus, dapat menambah daya beli masyarakat bisa meningkat," kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani usai sebuah diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (7/4).

Haryadi mengakui bahwa pertambahan PTKP akan menambah beban perusahaan terutama dari sisi jaminan kesehatan yang plafonnya dua kali PTKP.

Namun, dia menambahkan, hal itu masih bisa ditoleransi karena dengan kebijakan pemerintah tersebut diperkirakan konsumsi masyarakat juga akan semakin tinggi.

Pada Rabu (6/4), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016, yang diperuntukkan bagi pekerja lajang.

Rencana ini masih akan dikonsultasikan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak DPR RI sebelum diimplementasikan paling cepat mulai Juni 2016.

Bambang memperkirakan rencana kenaikan PTKP dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan sebanyak 0,16 %.

Pemerintah sadar kenaikan PTKP akan sedikit mengurangi kontribusi kepada penerimaan negara, terutama pajak penghasilan. Namun sebagai kompensasi, pemerintah juga akan mendorong upaya penegakan hukum yang tegas.

Kebijakan serupa telah dilakukan pada awal Januari 2015. Ketika itu pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×