Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana kebijakan untuk menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak single lajang sebesar 50% pada tahun ini, akan berdampak baik untuk kondisi makro ekonomi domestik.
Bambang bilang, kenaikan PTKP dilakukan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan juga investasi swasta. Pada akhirnya, hal tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini.
“Ujungnya pertumbuhan PDB kita diperkirakan naik skeitar 0,16% dengan kebijakan tersebut,” tambah dia.
Tahun lalu, pemerintah juga telah menaikkan PTKP yang berlaku untuk penghasilan Januari 2016 menjadi sebesar Rp 36 juta dari PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bambang bilang, kenaikan tersebut rencananya akan berlaku mulai Juni 2016 mendatang. Meski baru berlaku Juni, kenaikan PTKP tersebut akan berlaku sejak penghasilan Januari 2016.
Dengan kenaikan PTKP untuk wajib pajak single tersebut, nantinya batasan PTKP untuk wajib pajak dengan berbagai tanggungan pun akan disesuaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News