kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

PTKP akan dinaikkan 50%


Rabu, 06 April 2016 / 15:57 WIB
PTKP akan dinaikkan 50%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan lagi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hari ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi serta beberapa pejabat di Kementerian Keuangan bertandang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengonsultasikan rencana tersebut.

"Ya kita konsultasi dulu. Ada rencana (menaikkan PTKP)," kata Bambang saat tiba di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (6/4).

Pemerintah berencana menaikkan PTKP sebesar 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, tidak dikenakan pajak.

Ken mengaku, usulan tersebut merupakan usulan pemerintah. "Belum tahu disetujui apa enggak," imbuhnya.

Pertengahan lalu pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan PTKP dari Rp 23,4 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Kenaikan tersebut, berlaku untuk penghasilan sejak Januari 2015. Saat itu, pemerintah beralasan, kenaikan PTKP dilakukan untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga di tengah melambatnya ekonomi domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×